Monday 30 October 2017

Pasir Pangaraian Punya Kuasa Forex


Beritariau, Pasir Pangaraian - Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Rokan Hulu menuntut 20 tahun penjara untuk terdakwa, Bripka Sampai Tua Simanjuntak yang teha menembak matibistrinya. Kepala kejaksaan Negeri Pasir pengarayan, Syafruddin SH MH melalui Kasi pidana Umum (Pidum) Winro Munte SH. MH Rabu (1.152.016) mengatakan Kasus penembakan Istri yang dilakukan Oleh Anggota Polsek kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu berpangkat Bripka ST Simanjuntak terhadap istrinya, Risma Boru Nainggolan Sudah memasuki tuntutan Sidang. pada Kemudian Sidang hari Selasa Pekan Lalu, Jaksa penuntut Umum (JPU) Pasir Pangaraian menuntut terdakwa 20 tahun penjara sesuai perbuatannya. quotUntuk Sidang Minggu ini dilanjutkan dengan Sidang pledoy atau Sidang tanggapan pembelaan terdakwa, quot Jelas Winro. Tuntutan terdakwa terhadap, Bripka Sampai Tua Simanjuntak Selama 20 tahun penjara, Sudah merupakan tuntutan maksimum sesuai dengan perbuatannya. Minggu Depan dilanjutkan Lagi dengan Sidang reflik atau tanggapan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa bripka ST Simanjuntak. Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan stato Bripka ST Simanjuntak sebagai aparat penegak hukum. Faktor kedua terkait masalah USIA terdakwa. quotSedangkan yang terdakwa memberatkan, ST Simanjuntak punya kepemilikan api senjata (Senpi), kedua penembakan berulang-Ulang, Dan terakhir Karena terdakwa melarikan diri Usai menghabisi nyawa istrinya, quot Terang Winro. Dia Juga menambahkan setelah Sidang reflik maka akan dilanjutkan dengan Sidang duflik atau Sidang bantahan dari Sidang reflik dan Baru dilanjukan dengan Sidang putusan dari mejelis Hakim pengadilan Negeri Pasir pengarayan, quot pungkasnya. cp Laporkan Berita dan Peristiwa Sekitar Anda. ke SMS. 081378705055 atau email ke Alamat redaksiberitariau (Harap lampirkan Identitas diri) Komentar via Facebook: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukumnya pasangan Haza Dalam Sidang MK, Kamis (141) Beritariau - Sidang gugatan Yang dilayangkan pasangan Zukri-Anas terhadap Kpu Kabupaten Pelalawan Sudah masuk ke agenda eksepsi, hari ini, Kamis (141). Sidang pendahuluan tahap II agenda dengan dilaksanakan ini mendengarkan keterangan Kpu Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait di pannello II, Mahkamah Konsitusi. Dalam Sidang tersebut, Kpu Pelalawan Yang diwakili Asmadi SH MH menyatakan bahwa Dalil permohonan pasangan Zukri-Anas Tidak mempunyai kedudukan hukum atau legale. Atau Tidak memenuhi persyaratan, sehingga permohonannya Harus ditolak. Sementara ITU keterangan pihak terkait, yakni pasangan HAZA (HM Harris - Drs H Zardewan) di bacakan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukumnya. Kasus ini bermula dari tudingan kecurangan yang dilakukan Oleh pasangan Haza. Ada Sembilan Pokok gugatan yang dilayangkan tim Zukri-Anas (ZA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebanyakan terdiri dari dugaan kecurangan yang dilakukan tim Haza. Menanggapi gugatan ini, tim HAZA membatahnya dan SIAP melakukan klarifikasi. Dalam gugatan ini, tim HAZA sebagai pihak yang terkait Dalam gugatan, dimana termohon yakni KPU Pelalawan. quotKita membantah keras semua tuduhan Dari mereka. Jawabannya Sudah SIAP. Mulai dari penggunaan APBD, keterlibatan PNS, hingga terkait ijazah, quot Jelas Ketua Tim HAZA, Tengku Zulmizan Assegaf. quotAdanya jawaban KPU dan keterangan pihak terkait terhadap permohonan pemohon (ZA) diputuskan Akan Mahkamah Konstitusi, Senin (1801) Pekan Depan, quot tambahnya. Zulmizan Juga menyatakan OPTIMIS, Kpu Kabupaten Pelalawan selaku pihak termohon akan memenangkan perkara ini. Atau dengan kata lain permohonan gugatan pihak ZA akan ditolak Oleh Majelis Hakim Konstitusi. Sesuai Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, menyebutkan bahwa permohonan pemohon, Hanya dapat disengketakan Jika, Maksimal 2 persen perbedaan perolehan Suara. Jika mengacu pada Pasal tersebut maka pihak ZA seharusnya Tidak mempunyai valore legale mengajukan permohonan atau gugatan ke MK, Karena selisih Suara HAZA dengan ZA Adalah 2,24 persen. rosso Laporkan Berita dan Peristiwa Sekitar Anda. ke SMS. 081378705055 atau email ke Alamat redaksiberitariau (Harap lampirkan Identitas diri) Komentar via Facebook:

No comments:

Post a Comment